Keuntungan Membeli Rumah Subsidi
Keuntungan Membeli Rumah Subsidi
Membeli rumah subsidi menjadi opsi terbaik bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendapatkan hunian yang layak.
Seperti diketahui, rumah subsidi adalah hunian yang dibeli dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi.
Adapun KPR bersubsidi adalah program pemerintah melalui Kementerian PUPR, untuk mempermudah MBR mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau.
Pada prosesnya, ada sejumlah subsidi atau bantuan yang disuntikan pemerintah bagi masyarakat yang mengajukan KPR bersubsidi.
Bantuan yang diberikan, meliputi:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP)
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Meski bentuk-bentuk subsidi rumah ada banyak, tidak sedikit orang yang masih ragu untuk membeli rumah subsidi.
Padahal, ada banyak pula keuntungan rumah subsidi yang bisa diterima masyarakat.
Nah, jika Anda masih ragu untuk membeli rumah subsidi, berikut beberapa keuntungan yang bisa dipertimbangkan.
Keuntungan Rumah Subsidi
1. Harga dan Cicilan Terjangkau
Rata-rata harga rumah subsidi berkisar antara Rp166–230 juta-an.
Karena harga jualnya murah, cicilan kredit rumahnya pun relatif terjangkau.
Cicilan kredit rumah subsidi menerapkan skema suku bunga KPR tetap atau fixed rate sebesar 5%.
Misalnya, Anda membeli rumah subsidi seharga Rp200 juta dengan uang muka Rp2 juta (1% dari harga rumah).
Maka itu, kisaran jumlah cicilan yang harus dibayarkan adalah sekitar Rp1,3 jutaan per bulan, hingga berakhirnya tenor pinjaman.
2. Tenor Pinjaman Panjang
Keuntungan lain membeli rumah dengan KPR bersubsidi adalah tenor pinjaman panjang hingga 20 tahun.
Apabila Anda berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anda bisa mengajukan KPR Tapera dengan tenor pinjaman hingga 30 tahun.
Akan tetapi, program KPR Tapera ini diprioritaskan bagi mereka yang berstatus PNS dengan gaji maksimal Rp8 juta hingga Rp10 juta.
3. DP Rendah
Selain harga rumah murah dan cicilan rendah, keuntungan rumah subsidi lainnya adalah uang muka yang terjangkau.
Masyarakat yang mengajukan KPR subsidi tidak perlu menyiapkan dana belasan hingga puluhan juta untuk mendapatkan rumah idaman.
Uang muka rumah subsidi ditetapkan mulai dari 1% dari total harga jual rumah.
Jadi, jika membeli rumah subsidi seharga Rp200 juta, Anda cukup menyiapkan uang muka sebesar Rp2 juta.
4. Bebas PPN
Dengan membeli rumah subsidi, Anda tidak perlu membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) rumah.
Pasalnya, rumah subsidi tergolong rumah sangat sederhana.
Merujuk Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.60 tahun 2023, batasan harga rumah tapak yang diberikan pembebasan PPN adalah Rp162–234 juta.
Adapun untuk tahun 2024, bebas PPN berlaku untuk harga rumah subsidi di kisaran Rp166–240 juta sesuai zonanya.
5. Syarat Pengajuan Mudah
Keuntungan rumah subsidi selanjutnya adalah persyaratan pengajuan pembeliannya yang cukup mudah.
Berikut persyaratan pembelian rumah subsidi:
- WNI berusia minimal 21 tahun;
- Berpenghasilan tetap (maksimal Rp4 juta untuk rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah sejahtera susun);
- Memiliki NPWP;
- Mengumpulkan fotokopi SPT dan PPh;
- Tidak memiliki rumah pribadi; dan
- Belum pernah mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk proses kepemilikan rumah.
6. Pengembang Tepercaya
Tidak sembarang pengembang bisa menjadi developer rumah subsidi, sebab mereka harus mengantongi izin dari pemerintah untuk mengembangkan perumahan tersebut.
Maka itu, pemerintah juga hanya menjalin kerja sama dengan pengembang yang memiliki rekam jejak yang baik dalam proses pengerjaannya.
7. Kualitas Bangunan Lebih Baik
Meski dibanderol dengan harga murah, rumah subsidi tetap dibangun sesuai standar.
Pasalnya, syarat wajib yang harus dimiliki pengembang untuk membangun hunian dari pemerintah ini adalah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Fungsi SLF adalah sebagai penunjang keamanan bangunan atau menyatakan bahwa bangunan tersebut aman.
Dengan adanya SLF, calon pembeli tidak perlu khawatir mengenai kualitas bangunan dan pelayanannya.
Selain itu, sudah banyak perumahan subsidi yang memiliki fasilitas memadai, mulai dari aliran listrik, air bersih hingga drainase yang baik.
Rumah KPR bersubsidi juga dibangun dengan konstruksi dan material sesuai standar.
Apalagi proses pembangunan perumahan tersebut dikawal dan diawasi secara ketat oleh pemerintah.
Komentar
Posting Komentar